Kabupaten Bekasi, Kemajuanrakyat.id — Pelaksanaan proyek penataan halaman SDN Sukajadi 04, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan. Proyek yang menggunakan dana APBD-P Kabupaten Bekasi senilai Rp 198.261.000,00 diduga tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rabu (27/11/2024).
Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya, N. Rudiansah, bersama tim media, menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengerjaan proyek. Salah satunya, ketebalan material abu pasir yang digunakan hanya mencapai 4 cm, sedangkan dikatakan pekerja 10 cm. Selain itu, proses pemadatan tanah dasar diduga tidak dilakukan dengan alat stamper, tanpa adanya pemadatan, ini menyebabkan pemasangan paving block dilakukan di atas tanah yang berlumpur dan becek dan para pekerja tidak di bekali APD serta K3.
“Kami menduga proyek ini tidak sesuai RAB dan dikerjakan tanpa pengawasan ketat dari Dinas terkait. Kondisi ini sangat memprihatinkan karena kualitas pekerjaan akan jauh dari harapan, padahal proyek ini menggunakan uang rakyat,” ujar N. Rudiansah.
Lebih lanjut, Rudiansah menyoroti dugaan lemahnya pengawasan dari Dinas terkait, diduga tidak memahami prosedur pemasangan paving block yang benar, sehingga menambah kekhawatiran akan hasil akhir proyek.
Ketua LSM Prabhu Indonesia Jaya meminta Dinas terkait untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaksana proyek, CV. Kevin Jaya Mandiri Kontraktor. Rudiansah mendesak perusahaan tersebut diblokir dan diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal hasil pekerjaan pemasangan paving block sampai selesai. Saya berharap proyek ini harus diawasi dengan ketat supaya tidak merugikan pihak sekolah,” tegas Rudiansah.
Proyek dengan nomor kontrak PG.02.02/839/SPK-PL/BN-DCKTR/2024 ini dimulai pada 12 November 2024 dan dijadwalkan selesai pada 24 Desember 2024. Namun, dengan berbagai temuan di lapangan, integritas dan kualitas proyek ini kini dipertanyakan.
(Di)
Komentar