Kabupaten Bekasi, Kemajuanrakyat.id – Pemandangan tak pantas terlihat di depan Kantor Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Bendera Merah Putih yang robek dan kusam masih berkibar di tiangnya, Jumat (20/12/2024).
Ketua Bidang Investigasi LSM PRABHU Indonesia Jaya Najan, yang datang ke Desa Sriamur. Ia menilai kondisi ini menunjukkan kelalaian pemerintah desa dalam menjaga kehormatan simbol negara.
“Bendera Merah Putih adalah lambang negara yang harus dihormati. Membiarkan bendera yang rusak berkibar adalah bentuk pengabaian terhadap nilai-nilai kebangsaan dan pengorbanan para pahlawan,” ujar Najan.
Lanjut Najan, mengingatkan bahwa pengibaran bendera yang rusak melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dapat terkena sangsi penjara paling lama 1 tahun dan atau denda maksimal Rp. 100.000.000., dan Ia meminta perangkat Desa Sriamur segera mengganti bendera dan lebih memperhatikan simbol negara.
“Ini adalah hal kecil tetapi sangat bermakna. Jika desa menerima anggaran dari pemerintah, seharusnya tidak sulit untuk menjaga kehormatan bendera negara,” tegasnya.
Saat awak media hendak konfirmasi Kepala Desa Sriamur, sedang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK), menurut keterangan staf desa.
Ini menjadi perhatian publik sebagai pengingat pentingnya menjaga martabat bendera Merah Putih, lambang kebesaran dan kesatuan bangsa Indonesia.
(Di)
Komentar