oleh

Seorang Ibu Warga Cikande Permai Ditangkap Polisi Diduga Jual Obat Terlarang

-HUKRIM-2,515 views

Kemajuan Rakyat, Serang

Seorang Ibu berinisial RSI  ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Serang pada Senin (02/11/20) sekira Pukul 17.54 WIB di sebuah toko kosmetik yang beralamat di Perumahan Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang-Banten.

Penangkapan tersangka ini karena adanya laporan dari masyarakat bahwa peredaran obat-obatan terlarang ini marak diwilayah Cikande khususnya di Desa Cikande Permai demikian diungkapkan Kasat Narkoba Polres Kabupaten Serang [ Senin 3/11/2020].

RSI diamankan atas dugaan kepemilikan pil setan jenis heximer sebanyak 4.598 (empat ribu lima ratus sembilan puluh delapan) butir dan jenis tramadol sebanyak 1.600 (seribu enam ratus) butir, dengan total enam ribu butir lebih.

RSI disangkakan dengan dugaan sebagai pengedar obat-obatan terlarang jenis heximer dan tramadol dan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan diancam penjara minimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, menginformasikan maraknya peredaran obat-obatan terlarang jenis tramadol hcl dan heximer yang dijual di toko-toko kosmetik di wilayah hukum Polres Serang. Dan saat ini jajaran Satresnarkoba Polres Serang telah melakukan penangkapan di berbagai tempat seperti sebelumnya diinformasikan.[red]

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed