oleh

Tabur Kejaksaan Amankan Buron Kasus Korupsi Dana Bansos Pandeglang

Serang, Kemajuanrakyat.Id-Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang, berhasil mengamankan seorang buron atas nama Arifin yang selama ini terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Tersangka Arifin diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana bantuan sosial yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk Organisasi Pendidikan dan Majelis Taklim di Kabupaten Pandeglang pada tahun 2015.

Kronologi penanganan perkara dimulai pada Agustus 2016, ketika Kejaksaan Negeri Pandeglang membuka penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana bantuan sosial tersebut.

Pada November 2019, penyidik Kejaksaan Negeri Pandeglang menetapkan dua tersangka, yakni Rohman dan Elvi Sukaesih. Dalam persidangan, ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, termasuk Drs. Asep Saifudin dan Arifin, yang kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Agustus 2019, Arifin tidak memenuhi panggilan penyidik dan sejak saat itu menjadi buron. Keberhasilan penangkapan Arifin baru terjadi pada 12 Februari 2025, setelah Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Pandeglang berhasil menemukan dan mengamankannya di Desa Banyubiru, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.

“Ini adalah bukti komitmen kami dalam menuntaskan kasus korupsi dan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Kami akan terus mengejar para pelaku yang masih buron,” ujar Rangga Adekresna, SH., MH., Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten.

Dengan tertangkapnya Arifin, diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan membawa keadilan bagi masyarakat yang terdampak oleh tindakan korupsi tersebut.

Kejaksaan Tinggi Banten akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan perkara ini dengan transparan dan adil.(Yuyi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed