oleh

Tanpa Plang Proyek, Pengerjaan Jaling Desa Suka Karsa Tidak Transparan

Kemajuan Rakyat, Bekasi

Pengerjaan Jalan Lingkungan (Jaling) Alokasi anggaran yang tidak jelas besar anggaran diperuntukan sebagai Pembangunan Kampung Pulo Asem, Rt 001/003 Desa Suka Karsa, Kecamatan Suka Karya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat namun untuk keterbukaan penggunaan anggaran terkesan ditutup-tutupi dari masyarakat sebagai mestinya, dengan kondisi seperti itu pelaksana kegiatan telah melanggar aturan pemerintah yang telah dituangkan dalam undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP). Kamis (17/12/2020)

Saat dikonfirmasi dilokasi kegiatan Kepala Desa Munaka (Ojos) kebetulan ada dilokasi kegiatan ia mengatakan “bahwa anggaran yang sedang dikerjakan dari anggaran APBN tahap ll tahun anggaran 2020, dengan ketinggian 12 cm, lebar 1,5 cm dengan panjang 200 meter, lebih lah, jalan untuk menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU). Kata Kepala Desa

Ditempat yang sama Yusuf Supriatna Ketua bidang Investigasi divisi DPN LSM KAMPAK-RI (Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Mafia Peradilan dan Korupsi Republik Indonesi angkat bicara saat dilokasi kegiatan.

“Bagi pihak kepala desa yang tidak memasangkan papan plang proyek kegiatan merupakan proyek Siluman, dan sudah melanggar Undang-Undang RI nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Seperti yang saya lihat proyek kegiatan jalan lingkungan pas dilakukan pengukuran sisi pinggir kiri 9 cm, sisi tengah 9 cm dan sisi pinggir kanan 10 cm, menggunakan plastik hanya sisi pinggirnya saja dan menggunakan bescos seadanya ada yang mengunakan ada juga yang tidak, setelah kami turun kelokasi kegiatan baru pelastik dipasang semua pada saat melakukan pengecoran.

“Setiap pekerjaan proyek yang tidak menggunakan plang papan nama informasi proyek patut dicurigai dan diduga menutup-nutupi anggaran apa yang digunakan dari masyarakat dan sosial kontrol.

Dengan tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan, uang negara adalah uang Rakyat,” jelasnya Yusuf kepada awak medi Kemajuan Rakyat.id. (Davi).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed