Kemajuan Rakyat, Serang – Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Asep Nana Mulyana menyatakan bahwa dalam kasus korupsi pengadaan lahan Gedung UPT Samsat Malingping, akan memanggil Kepala Bapenda Banten untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan itu, untuk pemeriksaan lebih lanjut soal keterlibatan dalam dugaan kasus pengadaan lahan Gedung UPT Samsat Malingping yang dilakukan SMD.
“Iya (akan memeriksa kepala Bapenda), kami akan dalami lagi, kami akan keroscek kembali dalam proses penyidikan ini,” ujarnya.
Asep mengaku, pihaknya akan memintai keterangan siapapun yang terindikasi terlibat. Ia juga memastikan bahwa, dalam proses penyelidikan perkara ini akan diungkap secara tuntas serta transparan.
Pihaknya akan bertindak profesional dengan prosedur hukum acara yang diatur dalam peraturan perundang undangan.
“Jadi siapapun pejabat yang terlibat dalam perkara ini, jika terbukti melakukan tindak pidana akan diproses secara hukum,” ucapnya.
Kata Asep, sejauh ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan pendalaman kasus ini, sehingga belum dapat menyebutkan siapa saja yang akan terlibat. Namun tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru.
“Kami tidak mau berandai-andai, kami tidak ingin menduga-duga. Penetapan tersangka, atau pihak-pihak terkait tentu dengan alat bukti yang cukup, dengan prosedur hukum acara,” tegasnya.
“Kami akan dalami ketingkat penyidikan sekecil apapun informasi, alat bukti dan pemberian data pendukung pasti akan kami keroscek, kami dalami lagi untuk proses penyidikan berikutnya,” imbuhnya.
Kata Asep, saat ini tersangka SMD dititipkan di Rutan Pandeglang untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Sebab untuk di Rutan Serang kondisinya penuh. (red/ banten expose)
Komentar