Bekasi, Kemajuanrakyat.id – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi diduga terlibat kongkalikong dengan pemborong pekerjaan pengaspalan di Kampung Gandu, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dugaan ini mencuat setelah surat audiensi yang dilayangkan oleh LSM Prabhu Indonesia Jaya tidak mendapatkan respon dari dinas terkait, Selasa (14/5/2024).
Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya, N. Rudiansah, menyatakan bahwa saya akan melayangkan surat kedua kepada Disperkimtan. “Kami berharap tidak menutup mata terhadap adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pengaspalan di Kampung Gandu. Transparansi dan akuntabilitas harus dijunjung tinggi dalam setiap proyek pembangunan.
Menurut Rudiansah, surat pertama yang dikirimkan dengan nomor 059/0010/DPD/LSM-PIJ/Xll/2023, untuk meminta audiensi dan penjelasan terkait proyek tersebut tidak direspon oleh Disperkimtan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa ada sesuatu yang disembunyikan dari publik. Oleh karena itu, LSM Prabhu Indonesia Jaya merasa perlu untuk menindaklanjuti dengan surat kedua, ujarnya.
Lanjutnya kami akan terus memperjuangkan kepentingan masyarakat. Setiap proyek pembangunan harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami tidak akan berhenti sampai mendapatkan kejelasan dan tanggapan yang memadai dari pihak Disperkimtan.
Ketu LSM Prabhu Indonesia Jaya meminta agar Disperkimtan segera menanggapi surat kedua ini yang akan kami lanyangkan dan memberikan penjelasan terkait proyek pengaspalan di Kampung Gandu, saya berharap agar tidak ada praktek korupsi atau kolusi yang terjadi, cetusnya.
Rudiansah menambahkan, “Jika diperlukan, kami siap untuk membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi demi memastikan bahwa kepentingan masyarakat terjaga dan setiap pelanggaran hukum dapat ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Diharapkan dengan adanya perhatian dan tindakan tegas dari LSM Prabhu Indonesia Jaya, proyek pengaspalan di Kabupaten Bekasi dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat setempat, serta menghindari segala bentuk penyimpangan yang merugikan publik, pungkasnya.
(Di)
Komentar