Serang, Kemajuanrakyat.id- Ahmad Ubaedillah, SH, Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN), menjelaskan fungsi dan tugas RUPBASAN dalam pengelolaan barang sitaan dan rampasan negara. Dalam wawancaranya kepada wartawan Yuyi Rohmatunisa Pada hari Jumat, 30 Agustus 2024, di Kantor RUPBASAN Kelas II Serang, Ubaedillah menjelaskan bahwa RUPBASAN berfungsi sebagai tempat penyimpanan barang – barang yang disita oleh negara untuk kepentingan proses peradilan.
RUPBASAN menyimpan barang-barang sitaan dari berbagai lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, dan Bea Cukai. Barang yang disimpan termasuk solar, gas, batubara, rumah, dan kendaraan. Saat ini, terdapat barang sitaan berupa solar dan gas ilegal yang disimpan di RUPBASAN. Gas dengan kapasitas 50 kg telah dikurangi menjadi 12 kg untuk menghindari risiko bahaya.
Pengelolaan barang sitaan dan rampasan negara dilakukan dengan sistem lelang yang diatur oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Proses lelang dilakukan dengan mengumumkan barang yang akan dilelang, dan calon pembeli dapat memeriksa kondisi barang sebelum lelang berlangsung. Barang yang terjual melalui lelang akan memberikan hasil yang masuk ke kas negara.
Ubaedillah menjelaskan bahwa pengelolaan barang sitaan juga melibatkan proses pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Penyitaan barang hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin dari ketua pengadilan negeri setempat.
RUPBASAN berperan penting dalam memastikan bahwa barang-barang yang disita tidak hanya disimpan dengan baik tetapi juga dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam proses lelang dan pengembalian barang.
( Yuyi Rohmatunisa)
Komentar