Bekasi, Kemajuanrakyat.id – Home Industri olahan daging kebab yang bertempat di Kampung Pisang Batu, Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga mencemari lingkungan, Sabtu (16/04/2022).
Pasalnya diseputaran tempat olahan daging tersebut menimbulkan bau yang amat tidak sedap sehingga dapat mencemari lingkungan serta mengganggu aktivitas warga sehari – hari, tak hanya mencemari lingkungan dari segi udara saja, Home Industri olahan daging kebab juga telah membuang limbah bentuk cair hasil dari pencucian daging ke kolam bekas ternak lele miliknya, setelah kolam tersebut terisi penuh dengan limbah cair pemilik akan mengalirkan atau membuang air limbahnya ke area pesawahan warga dengan cara di sedot menggunakan selang.
Pada hari Senin (11/04/2022) Tim awak media, mendatangi Home Industri olahan daging kebab tersebut untuk mengkonfirmasi guna mendapatkan penjelasan, Wawan sebagai pemilik Home Industri pengelolaan daging kebab mengatakan “Pengelolaan daging untuk kebab milik saya sudah berjalan hampir satu tahun lamanya, dan berjumlah pekerja 10 orang.
Ia pun membenarkan aroma tidak sedap berasal dari Home Industri miliknya “Memang benar aroma bau tak sedap berasal dari Home Industri milik saya” ujarnya Wawan pada Senin (11/04/2022).
Lanjut Wawan “untuk segi perizinan kita hanya berpatok pada NIB (Nomor Induk Berusaha), selama satu tahun lamanya tidak memiliki SKU/SKUD terupdate dari Desa setempat.
Ketika tim awak media menanyakan kepada Wawan, prihal izin lingkungan, izin gangguan, serta izin Limbah B3.
Wawan menjawab “belum ada, karena usahanya hanya sebatas Home Industri.
Di tempat terpisah, Pada hari selasa tanggal (12/04/2022) Junedi Ketua RT setempat Desa Kertamukti menjelaskan “Untuk SKU baru hari ini pemilik Home Industri pengelolaan daging minta dibuatkan, sebelumnya sudah saya tegur untuk dibuatkannya SKU, begitu juga untuk izin lingkungan, kalau untuk izin yang lain saya tidak tahu.
“Saya juga mengakui aroma tidak sedap memang benar dari Home Industri milik pak wawan, apa lagi ketika malam hari saat saya ngeronda baunya kerasa banget” ucap Junedi Ketua Rt pada awak media.
Ujang HS, sekertaris II PWBI (Paguyuban Wartawan Bekasi Independent) menjelaskan “Perusahaan atau Home Industri yang membuang limbah cair jika terus menerus didiamkan akan berdampak negatif dikehidupan serta lingkungan.
“Sesuai dengan Undang – Undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap perusahaan yang menghasilkan limbah cair wajib mempunyai Instalasi Pengolah Limbah (IPAL).
“Maka dari itu, saya berserta tim berharap kepada Pemerintah baik ditingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa agar mengambil langkah tegas dan sigap untuk mengatur perusahaan baik bentuk Home Industri atau lainnya yang menimbulkan limbah cair atau limbah lainnya, berharap besar agar dibentuknya Pansus (panitia khusus) untuk pengelolaan limbah cair, dan memberikan sanksi kepada setiap perusahaan yang telah mencemari lingkungan” pukasnya Ujang, HS.
(Di)
Komentar