oleh

Warga Kota Serang Tertipu Investasi Crypto Bodong, Kerugian Capai Rp 3,5 Miliar

Serang,Kemajuanrakyat.id-Kasus penipuan investasi online kembali terjadi, kali ini menimpa seorang wirausahawan warga Kota Serang yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp 3,5 miliar akibat investasi bodong berbasis cryptocurrency.

Penipuan dilakukan melalui beberapa perusahaan dan rekening pribadi yang mengatasnamakan platform exchange terpercaya.

Dalam wawancara dengan wartawan pada Rabu, (29/01/2025), korban menceritakan kronologi penipuan tersebut. Awalnya, ia tertarik dengan iklan investasi saham yang muncul di Facebook, lalu diarahkan untuk bergabung dalam grup WhatsApp. Di dalam grup, para pelaku memberikan edukasi seputar saham. Namun, karena kondisi pasar saham saat itu dianggap kurang menguntungkan, korban diarahkan untuk beralih ke investasi cryptocurrency.

Para pelaku menggunakan nama perusahaan yang terkesan resmi. Korban pun melakukan transfer dana dalam beberapa tahap ke rekening yang diberikan.

Menurut korban, pelaku mengklaim bahwa platform investasi mereka terdaftar di lembaga bernama SiyPc Exchange Trading Cryptocurrency, yang disebut-sebut sebagai regulator investasi di Amerika Serikat. Namun, setelah ditelusuri, lembaga tersebut tidak terdaftar secara resmi dan diduga fiktif.

“Awalnya mereka meyakinkan dengan analisis keuntungan yang terlihat sangat menjanjikan. Namun, ketika kami mencoba menarik dana dalam jumlah besar, mereka memberikan berbagai alasan dan syarat, termasuk membayar biaya validasi sebesar 2 persen dari total dana yang ingin ditarik,” ujar korban.

Korban juga mengungkapkan bahwa ia diminta melakukan validasi ulang dengan menyetor dana tambahan hingga miliaran rupiah, dengan janji seluruh dana akan dikembalikan. Namun, setelah seluruh dana disetorkan, akses korban ke akun investasinya justru diblokir.

“Saya sempat percaya karena mereka mengancam akan memblokir aset jika biaya verifikasi tidak dibayarkan. Setelah semua harta habis, barulah saya sadar bahwa ini adalah penipuan,” tambahnya.

Korban telah melaporkan kasus ini ke Polda Banten dan melibatkan pengacara untuk proses hukum. “Kami juga sudah mencoba meminta bantuan bank untuk memblokir rekening para pelaku, tetapi pihak bank meminta surat keterangan resmi dari kepolisian,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah korban bergabung dengan komunitas korban penipuan SYIPC, yang beranggotakan 63 orang. Dalam komunitas tersebut, beberapa nama yang disebut sebagai mentor dan pengelola investasi adalah Prof. Bagus Santoso, asisten Indah Handoko, manajer Agus. Beberapa grup WhatsApp yang digunakan dalam skema ini antara lain VIP 08 Panduan Bijak Investasi, 6 Ciptakan Kekayaan Bersama, VIP Pemenang Saham Pasar, dan Perkembangan Pasar V3. Total kerugian para korban di grup tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Modus penipuan ini terus berlanjut, dengan pelaku aktif membuat grup baru dengan nama dan skema berbeda.

Korban berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap investasi yang menawarkan keuntungan tidak wajar. Ia juga mendesak pihak berwenang untuk segera menindak tegas pelaku penipuan agar tidak ada korban lainnya.

(Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed