Kabupaten Bekasi, Kemajuanrakyat.id – Proyek rehabilitasi di SMPN 02 Tambelang, Desa Sukarapih, Kecamatan Tambelang, ditemukan dugaan pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Proyek yang dilaksanakan oleh CV. Da’nia Utama ini bernilai Rp. 197.539.000,00 dan didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Selasa (11/3/2025).
Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, menyampaikan bahwa pekerja proyek pemasangan plafon di SMPN 02 Tambelang terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm, sepatu keselamatan, dan rompi. Selain itu, ditemukan dugaan penggunaan material kayu plafon yang sudah rapuh dan hanya ditambal sulam, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan siswa dan guru di kemudian hari.
“Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Keselamatan pekerja dan kualitas proyek harus menjadi prioritas utama. Material yang tidak layak harus segera diganti, dan pekerja wajib dilengkapi APD yang sesuai dengan standar,” ujar N. Rudiansah.
Proyek ini tercatat dengan nomor kontrak 000.3.2/4.0224/SPK/UPTD WIL IV/DCKTR/2025 pada tanggal 21 Februari 2025 dan melibatkan pekerjaan rehabilitasi sarana dan prasarana. Namun, pelaksana proyek diduga melanggar Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang mewajibkan kontraktor menyediakan lingkungan kerja yang aman bagi pekerja.
Dan diduga minimnya pengawasan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekas, harus berperan aktif terutama Pengawas dan Konsultanyai juga menjadi perhatian. Ketua LSM Prabhu Indonesia Jaya mendesak dinas terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek ini dan menindak tegas kontraktor serta konsultan pengawas yang diduga lalai.
(Di)
Komentar