Kemajuan Rakyat, Bekasi- Sungguh sangat di sesalkan atas perbuatan oknum kades yang di duga tidak mempergunakan Anggaran dengan semestinya, dimana dalam pelaksanaan anggaran Dana Desa tahun 2019 diduga kuat banyak yang fiktif, jumat 05/02
Berdasarkan informasi yang di dapat awak media Kemajuan-Rakyat.id seorang oknum kades desa Lengahsari, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi diduga telah sengaja memfiktifkan berbagai kegiatan yang menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2019.
Diduga mengfiktifkan bermacam-macam kegiatan seperti kegiatan kontruksi, Leningan dan Jaling.
Berdasarkan hasil monitoring dan investigasi kami dilapangan, dan berdasarkan keterangan dari warga desa bahwa kegiatan tahun 2019 banyak yang tidak dilaksanakan (Fikti). Mengingat banyaknya kegiatan yang tidak dikerjakan pada tahun 2019. besar kemungkinan anggaran tahun 2020 juga bisa jadi banyak yang Fiktif juga.
Hal seperti ini tidak bisa dibiarkan dimana Pemerintah pusat dan daerah telah mengucurkan dana yang sangat besar untuk pembangunan desa tertinggal, namun warga Desa Lenggahsari sendiri seakan tidak menikmatinya.
Tahun 2019 kepala Desa Lengahsari menerima Anggaran sekitar 3 Milyar, anggaran inilah yang semestinya dipergunakan untuk pembangunan Desa, namun dalam pelaksanaan Anggaran tersebut diduga telah terjadi indikasi dugaan korupsi, Nampak jelas kuat dugaan kami banyak kegiatan yang fiktif,” Ungkap Indra Pardede sekjend LSM Kampak-Ri (Komite Anti Mafia Peradilan dan Korupsi Republik Indonesia).
Lanjut Indra, “Berdasarkan Temuannya dilapangan, Dari Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019, diduga diKorupsi senilai ratusan juta rupiah, Kami akan melaporkan kasus ini ke APH (aparat penegak hukum) untuk ditindak lanjuti,” Tegas Indra Pardede. (Razali Barabo.SE).
Komentar