Serang, Kemajuanrakyat.id-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin, mengumumkan tahapan proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Serang untuk pemilihan tahun 2024.
Menurut Nasehudin, jika terdapat dokumen administrasi yang belum memenuhi syarat, KPU akan mengirimkan pemberitahuan kepada bakal calon untuk memperbaikinya dalam waktu tiga hari. Setelah itu, KPU akan melakukan penelitian terhadap dokumen perbaikan.
Proses tersebut dimulai pada tanggal 21 Agustus 2024, dengan penetapan pasangan calon pada tanggal 22 Agustus 2024, dan pengundian nomor urut pada tanggal 23 Agustus 2024. Hingga hari ini, dua bakal calon telah resmi mendaftar: H. Andika Hazrumi dan Nanang Supriatna. Pasangan calon berikutnya, Ratu Rachamtuzakiyah dan Najib Hamas, dijadwalkan untuk mendaftar pada 29 Agustus 2024.
Nasehudin menambahkan bahwa untuk pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), jika calon belum mengajukan permohonan pembukaan akun, pendaftaran tidak bisa diproses lebih lanjut. Saat ini, baru dua pasangan calon yang telah lengkap mendaftar. Perubahan pada model G persetujuan tidak diperbolehkan setelah dokumen diserahkan.
( Yuyi Rohmatunisa)
Komentar