Serang, Kemajuanrakyat.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan (DLH Tangsel) tahun 2024.
Kali ini, Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman (WL), ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Pandeglang.
Penahanan ini dilakukan menyusul penetapan tersangka sebelumnya terhadap Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Syukron Yuliadi Mufti (SYM), yang telah lebih dulu ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengonfirmasi penahanan Wahyunoto Lukman pada Selasa (15/4/2025).
“Pada hari ini, penyidik Kejati Banten kembali melakukan penahanan terhadap tersangka WL, Kepala DLH Tangsel,” ujarnya kepada awak media di kantornya, Selasa (15/4/2025).
Dalam keterangannya, Rangga menjelaskan peran Wahyunoto Lukman dalam kasus korupsi ini adalah bekerja sama dengan pihak lain dalam menentukan lokasi pembuangan sampah yang tidak sesuai dengan ketentuan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Beberapa lokasi ilegal yang dijadikan tempat pembuangan sampah tersebut berada di Rumpin, Desa Dibodas, Desa Sukasari, serta tiga titik di Kabupaten Tangerang dan bahkan di Bekasi.
Tindakan Wahyunoto Lukman ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Masa penahanan terhadap WL ditetapkan selama 20 hari ke depan.
Rangga menyoroti bahwa lahan yang dijadikan tempat pembuangan sampah tersebut bukanlah TPA resmi, melainkan milik pribadi dan sampah hanya dibuang begitu saja tanpa pengelolaan yang benar.
Kondisi ini memicu protes dari warga sekitar, seperti yang terjadi di Desa Gintung, Kabupaten Tangerang, yang merasa terganggu dengan aktivitas pembuangan sampah ilegal dari Kota Tangsel di wilayah mereka.
Lebih lanjut, Rangga mengungkapkan bahwa penyidikan menemukan indikasi adanya persekongkolan antara pihak DLH sebagai pemberi pekerjaan dengan PT EPP sebagai penyedia jasa sebelum proses pemilihan penyedia dilakukan.
Diduga, PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas, maupun kompetensi yang memadai untuk melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, terungkap pula dugaan bahwa Syukron Yuliadi Mufti (Dirut PT EPP) telah bekerja sama dengan Wahyunoto Lukman untuk mengurus perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT EPP agar mencakup pengelolaan sampah, yang sebelumnya hanya memiliki KBLI pengangkutan
Hal ini dilakukan agar PT EPP dapat mengikuti proses pengadaan proyek senilai Rp 75,9 miliar untuk tahun 2024 tersebut.
Mengenai kemungkinan adanya aliran dana ke pihak Wahyunoto Lukman, Rangga menyatakan bahwa tim penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait hal tersebut.
Dengan ditahannya Wahyunoto Lukman, dua pihak kunci dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah Tangsel, yaitu Kepala DLH dan Direktur Utama perusahaan pelaksana proyek, kini telah berada dalam penahanan pihak Kejaksaan Tinggi Banten. (red)
Komentar