oleh

KUA Serang Koordinasi dengan Puskesmas untuk Permudah Bimbingan Pernikahan

Serang, Kemajuanrakyat.id-Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Serang, H. Roby Syahri, S.Ag, M.Sy, mengungkapkan berbagai inovasi dalam layanan administrasi pernikahan, wakaf dan bimbingan haji bagi masyarakat Serang.

Dalam wawancara dengan Yuyi Rohmatunisa wartawan, Rabu, (15/01/2025), H. Roby menjelaskan beberapa hal penting terkait pelayanan di KUA Serang.

Menurutnya, KUA Serang tidak hanya mencatat pernikahan tetapi juga membantu proses wakaf bagiku masyarakat yang ingin mewakafkan hartanya, meski belum memiliki akta wakaf. Ia mengimbau masyarakat yang berminat untuk segera datang ke KUA untuk mendapatkan pelayanan lebih lanjut.

Selain itu, KUA Serang juga memberikan bimbingan manasik haji kepada calon jamaah haji yang akan berangkat, dengan jadwal bimbingan yang diselenggarakan selama enam hari sebelum keberangkatan.

KUA Serang merupakan salah satu kecamatan dengan jumlah pernikahan terbanyak di Kota Serang. Bahkan, ia membandingkan dengan pengalaman tugasnya sebelumnya di Curug dan Kasemen yang memiliki jumlah pernikahan yang lebih sedikit.

“Di Serang, pernikahan sering dilakukan pagi hari, dengan rata-rata mencapai 25 pasangan per hari pada hari biasa. Namun, di musim-musim tertentu seperti bulan haji dan menjelang puasa, jumlah pernikahan bisa meningkat pesat,” ujarnya.

Mengenai kelangkaan buku nikah, H. Roby menyebutkan bahwa masih ada sekitar 270 buku nikah yang belum dibagikan kepada masyarakat di kecamatan Serang. Ini terkait dengan program Isbat Mandiri yang tengah dipersiapkan oleh Kemenag Kota Serang dan BP4. “Kami tengah mengumpulkan data dan rencananya akan dilaksanakan setelah pelantikan Walikota yang baru,” tuturnya.

KUA Serang juga berupaya meningkatkan pelayanan dengan mempermudah proses pendaftaran pernikahan. “Sekitar 80 persen masyarakat di Serang mendaftar secara mandiri melalui online, sehingga petugas di KUA tidak terlalu sibuk seperti di daerah lain,” katanya.

Ia menambahkan bahwa KUA Serang berkoordinasi erat dengan camat, kelurahan, dan puskesmas untuk mempermudah semua proses administrasi.

H. Roby juga menyoroti tingginya angka pernikahan di usia muda, meskipun ada batasan usia minimal 19 tahun untuk mencatatkan pernikahan di KUA. Menurutnya, pergaulan bebas menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi banyaknya pernikahan usia muda yang tidak tercatat. “Berusaha mengurangi hal ini dengan mengedukasi orang tua dan ustadz yang sering menikahkan pasangan muda,” imbuhnya.

Mengenai angka perceraian, H. Roby mengungkapkan bahwa KUA juga berperan dalam mengurangi angka perceraian melalui bimbingan perkawinan yang wajib diikuti oleh calon pengantin. “Alhamdulillah, angka perceraian di Kota Serang menurun meskipun belum maksimal,” jelasnya.

Ke depan, H. Roby berharap agar pelayanan KUA semakin profesional dan efisien. Ia menyampaikan bahwa KUA akan terus berinovasi, termasuk dalam peningkatan pelayanan dengan kemungkinan adanya kepala KUA perempuan di masa depan.

“KUA harus menjadi ujung tombak kementerian agama yang langsung melayani masyarakat dengan semangat profesionalisme,” tutupnya.

Dengan berbagai upaya yang dilakukan, diharapkan KUA Serang dapat memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat dan menjadi contoh bagi kecamatan lainnya.

( Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed