oleh

LPM Kecamatan Pebayuran Kecewa Adanya Pengurangan Kuota Program Rutilahu Oleh Pemkab Bekasi

Kemajuan Rakyat, Bekasi – Program-program yang di salurkan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menargetkan 5.000 perbaikan rumah tidak layak huni, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja SH, mengatakan perbaikan rumah tidak layak huni itu menjadi programnya, dengan diberi nama Bekasi Bedah Nata Rumah (Bebenah). Kamis (03/06/2021)

Eka menyebut program Bebenah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, dalam memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Untuk Program Bebenah, kami menargetkan 5.000 rumah se_Kabupaten Bekasi, yang akan dilakukan secara bertahap untuk memperbaiki rumah warga, saya berharap, nanti yang sangat diprioritaskan betul-betul rumah yang tidak layak tinggal, program ini harus benar tepat sasaran, karena saya tidak mau mendengar ada rumah roboh.

Sementara itu, Kepala Bidang Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Budi Setiawan menyampaikan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bekasi, 2017-2022, Pemkab Bekasi menargetkan perbaikan 5.000 rutilahu. Jumlah itu ditargetkan selesai pada 2022 mendatang.

Akan tetapi faktanya berbeda, ternyata bukan Penambahan Jumlah yang ada malah pengurangan, yang awalnya setiap Desa mendapatkan bantuan Rumah Tidak layak huni ( Rutilahu), sebanyak 40 Kuota Rumah layak huni, namun sekarang malah menjadi 15, ada yang 20 rumah per Desa yang ada di Kabupaten Bekasi.

Lembaga pemerdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Pebayuran, Sartubi mengatakan sangat Kecewa dengan adanya Pengurangan Kuota buat Ruti Lahu yang di keluarkan Pemerintah Kabupaten Bekasi, secara tidak bermusyawarah terlebih dahulu Dengan LPM yang ada di Desa-Desa atau di Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi.

Lanjut Sartubi ketua LPM Kecamatan Pebayuran bahwa pengurangan kuota data masyarakat yang sudah terdaftar dan sudah di surpai oleh pihak pendamping Kabupaten nantinya seperti apa tanggapan warga ketika tadinya terdaftar setelah pengurangan datanya tidak terdaftar. LPM selaku pendamping sangat kecewa dan Dilema mau bilang apa, pada warga yang tidak terdaftar akibat pengurangan kuota yang di lakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, Ucapnya.” Pada awak media ketika di wawancara.” Pada hari. Selasa (01/06/2021)

Yusuf Supriatna selaku ketua tim investigasi Dpn LSM-Kampak-RI (Dewan Pimpina Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Mafia Peradilan dan Anti Korupsi Republik Indonesia) mengatakan bahwa pengurangan Kuota Rumah tidak layak huni yang di keluarkan Pemerintah Kabupaten Bekasi, mau dibawa kemana kedepannya program-program tersebut kalau memang belum siap per Desa 40 rumah layak huni jangan memberi harapan pada masyarakatnya sesuaikan dengan kemampuan anggaran yang ada di Kabupaten. Tegasnya pada awak media ketika di wawancara.”

Lanjut Yusuf berharap kepada Pemerintah terkait tentang pengurangan kuota, jelaskan pada Pemerintah Desa yang ada di Kabupaten Bekasi, jangan sampai kepala Desa ini jadi buah bibir masyarakatnya sendiri, padahal pengurangan kuota tersebut di lakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi Pungkasnya.

(Di)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed