Serang, Kemajuanrakyat.id-Perwakilan masyarakat Kabupaten Lebak, Muhamad Apud, menyampaikan aspirasi dalam aksi demonstrasi yang digelar di depan gedung DPRD Provinsi Banten, Selasa (14/01/2025). Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Daroyon, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak.
Muhamad Apud menjelaskan, warga telah melakukan berbagai upaya untuk menyampaikan keberatan mereka terhadap proyek tersebut.
“Tahapan ini sudah kami lakukan sejak tiga bulan lalu. Kami sudah melakukan aksi di jalanan, kemudian RDP (Rapat Dengar Pendapat) di Kabupaten Lebak dan minggu lalu juga melakukan konsultasi publik bersama DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) serta pihak konsultan,” ujar Apud.
Dalam konsultasi tersebut, warga dijanjikan bahwa rencana pembangunan TPST akan dibatalkan. Bahkan, sebuah perjanjian untuk pembatalan tersebut telah disepakati dua minggu lalu. Namun hingga saat ini surat resmi pembatalan belum juga diterbitkan.
“Kami sudah melontarkan surat RDP kembali ke provinsi agar hari ini keputusan pembatalan itu benar – benar final. Meminta DPRD Provinsi Banten untuk mengundang DPUPR dan instansi terkait agar keputusan ini lebih konkret dan tegas,” terangnya.
Apud juga meminta pemerintah untuk bertindak adil dan mematuhi peraturan tata ruang yang berlaku. Menurutnya, lokasi TPST di Cileles tidak sesuai dengan tata ruang wilayah Kabupaten Lebak maupun Provinsi Banten.
“Tata wilayah sesuai undang – undang tidak mencantumkan lokasi TPST di Kecamatan Cileles. Kami ingin pemerintah tegas dan adil dalam hal ini,” pungkasnya.
Aksi demonstrasi ini diharapkan dapat mendorong DPRD Provinsi Banten dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah nyata, terkait aspirasi masyarakat Kabupaten Lebak yang menolak pembangunan Tempat pengolahan Sampah Terpadu (TPST), ” tutupnya.
( Yuyi Rohmatunisa)
Komentar