oleh

Omon Salah Satu Ahli Waris Didampingi Kuasa Hukum PBH LIN Kirim Surat Somasi, diduga Pelaku Pemalsuan Dokumen Sebidang Tanah

Bekasi, Kemajuanrakyat.id – Lebih kurang 4 (empat tahun) kasus perselisihan sebidang tanah diwilayah Tangerang Selatan, Provinsi Banten, belum juga usai PBH Lembaga Investigasi Negara (LIN) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Bekasi sampaikan somasi kepada terduga pelaku dan sampaikan surat klarifikasi untuk Pemerintah tingkat Kelurahan dan Kecamatan, Jumat (20/01/2023).

Omon selaku perwakilan ahli waris yang sah dari almarhumah Ibu Armah/Odah, merasa keberatan dengan adanya kejadian itu, dirinya dan beberapa ahli waris sah mencoba menempuh jalur mediasi untuk memperoleh informasi atas hak-hak yang memang seharusnya dirinya dan beberapa sodaranya yang mendapatkan.

Dari pantauan tiem awak media dilokasi, tiem Pusat Bantuan Hukum Lembaga Investigasi Negara DPC Kabupaten Bekasi mencoba menyambangi beberapa rumah dan mengirimkan surat somasi kepada yang diduga pelaku pemalsuan dokumen tanah tersebut, namun dari beberapa rumah yang disambangi tidak ada satupun yang bisa ditemui secara langsung.

Pusat Bantuan Hukum Lembaga Investigasi Negara, langsung bergegas menuju Kantor Kelurahan Prigi Baru, Kecamatan Pondok Aren Tangerang Selatan, namun sayang tiem Pusat Bantuan Hukum Lembaga Investigasi Negara sesampainya di Kantor Kelurahan Prigi Baru, tidak diterima dengan baik oleh staf dan sekretaris Kelurahan.

Mirisnya Hendi selaku sekretaris Kelurahan Prigi Baru, Kecamatan Pondok Aren Tangerang Selatan, awalnya hanya mengaku sebagai staf Kelurahan, akan tetapi saat dikonfirmasi berikutnya Hendi mengakui bahwa dirinya adalah seorang sekretaris Kelurahan Prigi Baru.

Omon selaku salah satu ahli waris dari Ibu Armah/Odah, saat dimintai keterangan oleh tiem awak media mengatakan,

“Saya sudah beberapa kali meminta kepada pihak Pemerintah Kelurahan Prigi Baru untuk memberikan klarifikasi terkait hak waris, dan saya juga sering meminta Leter C atau Draf Pertanahan yang ada di Kelurahan Prigi Baru demi mendapatkan informasi, akan tetapi seluruh permintaan saya tidak pernah digubris oleh pihak Pemerintah Kelurahan seakan-akan saya tidak dianggap sampai saat ini. Permasalahan ini telah berlangsung lebih kurang 4 (tahun),” ucap Omon.

Awak media langsung mengkonfirmasi Pusat Bantuan Hukum Lembaga Investigasi Negara DPC Kabupaten Bekasi Raya memang sedang mendampingi kliennya,

“Iya kedatangan saya dan tiem Pusat Bantuan Hukum Lembaga Investigasi Negara DPC Kabupaten Bekasi ke Kelurahan Prigi Baru, ini untuk menyerahkan surat klarifikasi dari kami untuk Kelurahan Prigi Baru dan Kecamatan, tidak hanya itu tadi juga kami sudah berikan surat somasi pertama untuk sodara H. Epen dan lainnya, ucap AHBalubun S.H.

AHBalubun S.H menambahkan,”Saya berharap kepada semua yang memang sudah menerima surat somasi dan klarifikasi dari tiem PBH Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Kabupaten Bekasi, dapat bersikap koperatif sebagaimana mestinya.

Omon dalam konferensi Persnya kepada awak media didepan Kantor Kecamatan Pondok Aren Tangerang Selatan mengatakan,

Kami sudah tempuh step bay step jalur mediasi namun hasilnya nihil, kali ini saya dan Kuasa Hukum saya Pusat Bantuan Hukum Lembaga Investigasi Negara DPC Kabupaten Bekasi, melayangkan beberapa surat somasi kepada H. Epen dan yang lainnya, sebagai bentuk teguran, tidak hanya itu kami juga menyampaikan surat klarifikasi untuk Kelurahan dan Kecamatan, semua sudah diterima oleh masing-masing pihak, dan saya berharap semuanya koperatif, apabila surat kami tidak digubris makan saya dan kuasa hukum saya akan menempuh jalur hukum sebagaimana mestinya, tutupnya.

(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed