Serang, Kemajuanrakyat.id – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, Sudaryanto menyampaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan layanan pertanahan yang diselenggarakan oleh kantor pertanahan se-Provinsi Banten pada tahun 2024 mencapai 1,9 triliun.
“Tidak kalah penting kami melaporkan kontribusi kami diantara dalam penerimaan PAD yang bersumber dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam rangka pemberian hak dan balik nama sertipikat serta ikut mendorong perkembangan perekonomian daerah melalui Hak Tanggungan,” ujarnya dalam acara kunjungan ke Rumah Dinas Gubernur Banten yang berlokasi di Gedung Negara, Alun-Alun Kota Serang, Banten pada Senin (10/3/2025).
“BPHTB tercatat tahun lalu (tahun 2024-red) 1,9 triliun, kemudian setelah terbit sertipikat, sertipikat diagunkan ke Bank, nilai Hak Tanggunan di tahun 2024 mencapai 79 triliun,” rincinya.
Menggali lebih dalam seputar BPHTB, *Apaitu BPHTB dan berapa besarannya?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
BPHTB wajib dibayar oleh pihak yang memperoleh tanah sebelum ditandatanganinya akta jual beli, tukar menukar, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan atau hadiah. Kemudian, pada saat ahli waris mendaftarkan peralihan haknya ke kantor pertanahan, pada tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap untuk putusan hakim, pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak dan pada tanggal penunjukan pemenang lelang untuk lelang.
Berapa besaran atau tarif BPHTB yang dikenakan di wilayah Provinsi Banten, tentunya bergantung pada Nilai Perolehan Objek Pajak (NJOP) yang merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli atau bilamana bukan dari transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan objek lain yang sejenis atau nilai pasar, atau dari harga transaksi jika perolehan dari lelang.
BPHTB yang wajib disetorkan dihitung dari tarif BPHTB dikalikan nilai NJOP yang sudah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Besarnya tarif BPHTB berdasarkan peraturan daerah di kabupaten/kota di wilayah Provinsi Banten, sebagai berikut:
1. Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon dan Kota Serang menetapkan tarif BPHTB sebesar 5%, dengan besar NPOPTKP sebesar 80 juta untuk perolehan pertama, 300 juta untuk perolehan dari hibah wasiat atau waris;
2. Sementara itu, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan menetapkan tarif BPHTB sebesar 5%, 2,5% jika dari hibah wasiat dan waris, 0,1% jika merupakan pelaksanaan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, dengan besaran NPOPTKP 80 juta untuk perolehan pertama, 300 juta untuk hibah wasiat atau waris.
Jadi jika kita memperoleh tanah dari jual beli dengan harga rata-rata 300 juta, maka BPHTB di Kota Serang yang wajib disetorkan pihak yang memperoleh tanah dan atau bangunan yakni sebesar Tarif BPHTB x (NJOP- NPOPTKP) jika kita hitung 5% x (300 juta – 80 juta) = 11 juta. (red)
Komentar