Bekasi, Kemajuanrakyat.id – Dalam sebuah proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Kabupaten Bekasi, tahun anggaran 2022, seharusnya kontraktor maupun vendor beton bisa mengedepankan sebuah kualitas agar kondisi beton yang sudah digunakan bisa bertahan lama atau memenuhi standar mutu, Jum’at (16/09/2022).
Hal ini nampak jelas sangat berlawanan saat berlangsungnya pelaksanaan pembangunan Sekolah SDN Sukabakti 01, yang dikerjakan CV. RIA PRIMA PUTRI AMBAR, dengan pagu anggaran Rp.1.918.567.200.00. (Satu Milyar Sembilan Ratus Delapan Belas Juta Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Rupiah) berlokasi di Kampung Balong Sambi, Desa Sukabakti, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, terlihat jelas beton yang digunakan untuk dak lantai atas banyak dicampuri air sehingga terlihat sangat encer.
Saat dikonfirmasi ke salah satu pekerja yang enggan menyebutkan namanya, dirinya hanya mengatakan tidak tahu menahu, saya cuma pekerja aja” ungkapnya.
A. Nirwanto DPH LSM KOMBSKIP 151, ketika dimintai keterangan oleh awak media mengatakan “terlihat jelas mobil molen yang berisi beton dicampuri air, padahal takaran tersebut sudah menjadi standar mutu, tapi kenapa malah ditambah air lagi oleh pekerja. Hal ini bisa menurunkan sebuah mutu kualitas beton tersebut.”
“Dan seharusnya kejadian ini menjadi perhatian serius Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Bekasi selaku pengguna anggaran, kami sangat berharap adanya sanksi tegas yang harus diberikan kepada kontraktor karena trik – trik kotor seperti ini akan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat, apalagi ini bangunan sekolah dua lantai” ujar A. Nirwanto.
Tidak hanya itu pelaksana kegiatan masih tetap seperti sebelumnya yang ramai diberitakan media online yaitu pelaksana kerja mengabaikan keselamatan para pekerjanya, padahal pengerjaan pengecoran lantai atas gedung sekolah sangatlah rentan akan kecelakaan kerja.
Sudah jelas keselamatan dan kesehatan pekerja adalah tanggung jawab pelaksana kegiatan bukan untuk diabaikan, tutup, A. Nirwanto.
(Di)
Komentar