Kabupaten Bekasi, Kemajuanrakyat.id – Proyek pembangunan pagar SDN Sukaraja 01 di Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, yang dikerjakan oleh CV. Sarwo Bathi Permana dari UPTD Wilayah IV, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), dengan nilai kontrak sebesar Rp 197.002.000,00 ini diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan mengabaikan standar keselamatan kerja (K3), Selasa (11/3/2025).
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri seperti helm, sepatu, dan sarung tangan.
Salah seorang pekerja mengungkapkan bahwa dirinya hanya diberikan rompi, tanpa perlengkapan lainnya. “Kalau K3 ada, cuma rompi saja, pak. Kalau sepatu, helm, sarung tangan nggak ada. Saya hanya pekerja yang disuruh kerja,” ujarnya.
Lebih lanjut, ditemukan pemasangan besi cincin pada pagar diduga tidak sesuai spesifikasi. Jarak antar cincin tiang dan besi slup mencapai 26 hingga 27 cm, yang diduga tidak memenuhi standar konstruksi. Proses pengecoran juga dilakukan secara manual menggunakan pacul, tanpa alat mekanis yang memadai. Dimensi balok cor yang digunakan, dengan tinggi 25 cm dan lebar 18 cm, juga disinyalir tidak sesuai dengan gambar.
Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, menyesalkan kondisi ini. Ia menegaskan bahwa proyek yang menggunakan anggaran APBD Kabupaten Bekasi 2025 ini seharusnya mengutamakan kualitas pekerjaan serta keselamatan para pekerja.
“Sebagai lembaga yang peduli terhadap keselamatan kerja, kami mengecam keras kontraktor yang diduga hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan keselamatan pekerja. Kami juga menduga ada kelalaian dari pihak pengawas dan konsultan yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik,” ujar N. Rudiansah.
Lanjut N. Rudiansah mendesak dinas Kabupaten Bekasi untuk segera turun tangan melakukan pengecekkan terhadap proyek ini. Ia juga mengingatkan pentingnya penegakan aturan keselamatan kerja, sesuai dengan Undang-Undang. Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri tentang Perlindungan K3 di sektor konstruksi.
“Jika pelanggaran ini dibiarkan, dampaknya bisa fatal, baik bagi pekerja maupun hasil pekerjaan yang tidak sesuai standar,” tegasnya.
(Di)
Komentar