Serang,Kemajuanrakyat.Id-Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Banten dan Kabupaten Serang kembali mengamankan satu orang terduga pelaku politik uang, berinisial SD (35), jelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang.
Penangkapan dilakukan di Kampung Pagadungan, Desa Curug Salanjana, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Jum’at (18/04/2025). Modus yang digunakan SD adalah membujuk warga setempat agar memilih pasangan calon nomor urut 01, AH dan NN, dengan imbalan uang sebesar Rp.25.000 per orang.
Koordinator Penyidik Gakkumdu, Kompol Endang Sugiarto, mengungkapkan bahwa pelaku diamankan saat membawa uang tunai sebesar Rp.450.000 yang diduga akan dibagikan kepada para pemilih.
“Tim Gabungan Gakkumdu Provinsi Banten dan Kabupaten Serang telah mengamankan satu orang pelaku yang diduga akan menyebarkan uang kepada pemilih demi kemenangan paslon tertentu pada PSU di Kabupaten Serang,” ujar Endang dalam keterangannya.
Berdasarkan pengakuan, uang tersebut diterima SD dari seorang warga bernama Suheli, yang tinggal di Kampung Kakabu, Desa Curug Salanjana, Kecamatan Gunungsari.
Barang bukti yang disita dari tangan pelaku antara lain:
• Uang pecahan Rp.20.000 sebanyak 18 lembar (Rp.360.000)
• Uang pecahan Rp5.000 sebanyak 18 lembar (Rp.90.000)
• Satu unit telepon genggam merek Samsung
Kompol Endang menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain. “Tim Gakkumdu Kabupaten Serang akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terduga pelaku,” tutupnya.
(Yuyi Rohmatunisa)
Komentar